Yang dimaksud dengan Pedestrian adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah
milik jalan, diberi lapisan permukaan, diberi elevasi yang lebih tinggi, dan pada
umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Awalnya trotoar digunakan untuk menghindari pejalan kaki dari kendaraan bermotor, tetapi kenyataanya pejalan kaki juga membutuhkan rasa nyaman, dan merasa senang saat berjalan kaki. Pedestrian di pusat kota sebagai unsur penting penunjang vitalitas prasarana umum pada pusat yang selama ini kurang disadari peranannya. Bila dibanding dengan unsur lain seperti: jalan raya untuk kendaraan bermotor dan tempat parkir, Pedestrian yang ada umumnya kurang sesuai peruntukkannya bila dibanding dengan fasilitas untuk kendaraan. Pada saat suatu rencana trotoar diusulkan, pertanyaan yang timbul biasanya adalah apakah ruas ± ruas jalan di sekitarnya mampu menampung tambahan volume lalu  lintas sebagai akibat semakin kecilnya ruang yang tersedia karena digunakan untuk jalur pejalan kaki. Pengurangan ruang yang tersedia bagi lalu lintas yang ada, tidak akan menciptakan kemacetan, namun akan mengurangi volume lalu lintas yang melewatinya.

 Sarana jalur pedestrian terdiri dari:

  • Jalur Hijau Jalan. Jalur hijau jalan merupakan daerah hijau yang terdiri dari beberapa tanaman bunga atau pepohonan di sepanjang jalan. …
  • Lampu Penerangan. Lampu penerangan atau bisa disebut dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).
  • Tempat Duduk.
  • Bollard.
  • Tempat Sampah.

Diatas adalah komponen yang harus ada di area pedestrian. Sehingga ruang publik ini benar-benar akan memberikan rasa nyaman bagi setiap orang yang ada didalamnya. Bisa digunakan untuk berolahraga, atau hanya santai bersama dengan keluarga. Karena pedestrian merupakan cerminan suatu Kota. Jika pedestrian ini baik bisa dikatakan Pemerintah sangat care dengan masyarakatnya. Nyaman Kotanya, bahagia warganya.